“Layu Sebelum Berkembang”
By: Imam M. Mangkunegara
SEBAGAIMANA diketahui bahwa, dalam Sistem Siaran Berjaringan (SSB) – seperti diamanatkan oleh UU Penyiaran No 23 Tahun 2002 – Stasiun TV yang saat ini mengudara secara sentral dari Jakarta, TIDAK DAPAT – tepatnya TIDAK BOLEH (LAGI) – memancarkan siarannya ke seluruh pelosok negeri melalui stasiun relay-nya yang ada di daerah.